Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020 membuat kegiatan sekolah masih harus berlangsung dari rumah. Siswa dan guru masih harus bekerja dan belajar di rumah. Bahkan, kegiatan rapat dewan guru untuk membahas agenda yang sangat penting pun tidak dilakukan di sekolah.
Sabtu, 02 Mei 2020 SMKN 1 Panyabungan menggelar rapat penetapan kelulusan siswa tahun pelajaran 2019/2020 secara daring (online). Rapat daring ini diikuti oleh kepala sekolah dan para dewan guru. Kepala SMKN 1 Panyabungan, Ruslan, M.Pd mengajak para guru untuk bersama-sama dapat mengambil keputusan rapat terbaik di tengah situasi darurat yang masih membatasi gerak ini.
Penetapan kelulusan siswa tahun 2020 ini mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Kriteria kelulusan peserta didik kelas XII SMKN 1 Panyabungan yang saat ini berjumlah 277 siswa adalah telah menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran, memperoleh nilai sikap minimal baik dan telah mengikuti ujian sekolah
Rapat berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti pun telah menghasilkan keputusan bersama. Untuk memastikan lulus atau tidak lulus, siswa dapat mengunjungi laman atau website sekolah tanpa datang ke sekolah. Di laman itu nanti siswa juga dapat melihat hasil kelulusan dan mengunduh langsung Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk kemudian dicetak oleh siswa yang dapat digunakan sementara sebagai pengganti ijazah.